Senin, 10 Desember 2012

7 Gangguan Tidur yang Patut Diwaspadai


Tidur merupakan aktivitas penting bagi manusia. Jika kita kurang tidur atau mengalami gangguan tidur, maka hari-hari kita terasa menjadi lambat dan kurang bergairah.


Menurut penelitian, hampir setiap manusia pernah mengalami masalah tidur. Satu dari tiga orang dilaporkan mengalami gangguan tidur dan satu dari sembilan orang memiliki masalah tidur yang cukup serius. Berikut ini beberapa gangguan tidur yang mungkin saja kini sedang terjadi pada diri Anda, seperti dilansir melalui Healthmeup, Rabu (29/2).



Insomnia



Gangguan tidur ini menjadi paling populer di kalangan masyarakat, dan bersifat transisional dan primer. Biasanya, insomnia transisional disebabkan oleh stres akibat banyaknya aktivitas. Namun, saat stres bisa diatasi, gangguan tidur ini pun akan hilang. Sementara insomnia primer memiliki pengaruh dalam jangka panjang dan sangat sulit diobati. Anda bisa mengobati insomnia dengan cara mengubah gaya hidup sehat dan menjaga kondisi psikologis, sehingga dampak negatifnya, seperti perubahan mood dan penurunan konsentrasi, bisa diatasi.



Sleep Apnea



Gangguan tidur ini ditandai dengan kesulitan bernafas saat sedang tidur. Apnea terjadi ketika saluran nafas tertutup, sehingga tidak ada udara yang mencapai paru-paru. Akibatnya, penderita akan merasa mudah ngantuk kelelahan sepanjang hari. Kondisi seperti ini membutuhkan perawatan khusus di rumah sakit.



Periodic Limb Movement Disorder (PLMD)



Penderita PLMD biasanya sering melakukan gerakan spontan saat tidur dan tak menyadari apa yang terjadi dengan kondisinya. Alkohol dan kafein bisa memperburuk gejala ini. Kondisi ini juga dapat diobati dengan obat-obatan yang digunakan dalam pengobatan penyakit Parkinson.



Restless Legs Syndrome



Penderita yang mengalami kondisi ini akan selalu menggerakkan kakinya karena merasa sesuatu yang tak nyaman pada bagian tersebut, seperti gatal. Penderita yang mengalami kondisi ini memiliki intensitas gerakan yang berbeda-beda. Akibatnya, banyak penderita yang menjadi penderita insomnia dan depresi. Berbagai pengobatan farmakologis dan non-farmakologis bisa membantu para penderitanya.



Narcolepsy



Narcolepsy merupakan gangguan neurologis yang menyebabkan seseorang dapat tidur dimanapun dan dalam kondisi apapun tanpa tanda-tanda mengantuk terlebih dahulu. Penderita narcolepsy biasanya akan merasa mengantuk di siang hari dan akan melakukan tidur siang selama berjam-jam. Gangguan ini disebabkan kurangnya hypocretin, zat dalam otak yang mengatur jadwal tidur dan bangun. Konsumsi antidepresan, perubahan gaya hidup dan menjaga kondisi psikologis bisa membantu pengobatan narcolepsy.



Sleep Walking



Kondisi ini ditandai dengan tidur nyenyak sambil melakukan aktivitas umum ketika terjaga, seperti berjalan, menyikat gigi, atau keluar dari rumah. Umumnya, para penderita tidak menyadari apa yang telah mereka lakukan saat tidur dan terkejut saat orang lain memberitahunya mengenai kebiasaan tidurnya. Selain faktor biologis, proses psikologis terutama disosiasi (kondisi kesadaran yang berubah sebagian atau menyeluruh) berkontribusi menyebabkan sleep walking. Kondisi ini memerlukan diagnosis mennyeluruh, seperti tes laboratorium, agar pemeriksaan lebih sempurna.



Delayed Sleep Phase Disorder



Orang dengan kondisi ini ditandai dengan kesulitan tidur pada malam hari, sehingga mengalami kesulitan untuk bangun pagi. Kondisi ini dianggap normal jika mengalaminya sesekali, tapi jika mengalami hampir setiap pagi maka perlu ada perhatian serius. 

Tips menghadapi teman yang egois




Tips menghadapi teman yang egois
Kamu pasti nggak suka kan kalau punya teman, atau sahabat yang memiliki sifat yang selalu ingin menang sendiri? Atau istilah sayanya ETT, alias egois tingkat tinggi. Kamu selalu diminta untuk bisa memenuhi keinginannya, sehingga secara perlahan akan timbul sebuah perasaan terintimidasi (halah, bahasanya bener nggak sih?!). Kemudian setelah kamu akan merasakan hal tersebut, akhirnya persahabatan kamu berujung dengan kehancuran. Kenapa? Karena kamu sudah tidak lagi merasa nyaman ketika dekat/bersamanya, sehingga (biasanya) kita akan cenderung menjaga jarak dengannya karena dia selalu ingin menang sendiri.
Tapi sebelumnya perlu disadari juga bahwa setiap orang memiliki sifat egois, saya sendiri pun mengakui bahwa saya adalah orang yang egois. Namun sifat egois itu kadarnya dari masing-masing individu berbeda-beda. Dan kalau sudah kelewatan, itu justru menjadi hal yang tidak diinginkan bagi teman, sahabat, atau siapapun yang menjalin hubungan dengan kita.
Bagi kamu yang punya teman tapi memiliki sifat egois yang menurut kamu sudah tidak wajar lagi,saya yakin jika kamu tidak berjiwa besar dan menerima apa adanya dari sifat egois yang dimilikinya, pasti kamu akan merasa tidak nyaman ketika bersamanya. Atau, bisa jadi kamu langsung menjaga jarak dengannya. Berbeda halnya jika kamu merasa bahwa dia adalah sahabat kamu, pastinya kamu akan berusaha untuk memberikan perubahan kepada teman kamu itu agar bisa mengurangi keegoisannya dan menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. So, kalau kamu memang ingin melakukan hal tersebut, kamu bisa mencoba cara saya tentangbagaimana menghadapi teman yang memiliki sifat egois. So, check this :
Sabar
>> Pastinya disini kamu memang harus lebih sabar menghadapinya. Rasanya saya tidak perlu menjelaskan tentang ini, karena saya yakin kamu bisa membayangkan apa yang akan terjadi jika kamu tidak sabar.
Menjadi cermin baginya
>> Maksudnya disini adalah, kamu berusaha untuk menjadi contoh bagi dirinya. Ketika kamu sering memenuhi permintaannya, sesekali cobalah kamu meminta kepadanya agar dia mau memenuhi permintaan kamu juga. Misalnya, “Andi, sudah dua hari kemarin kan saya selalu jemput kamu. Besok gantian, tolong kamu yang jemput saya ya..”. Intinya dalam permintaan kamu itu memberikan sebuah penegasan bahwa kamu berharap dia harus memenuhi permintaan kamu (gantian, kita yang egois. Hihi..)
Berikan kritik dan saran
>> Seperti orang bijak mengatakan, “Teman sejati adalah seseorang yang tidak selalu sejalan dengan kamu”. Ketika kamu merasa tindakannya adalah salah, maka kamu sebagai sahabat harus segera mengingatkannya. Maka dari itu, ketika kamu mendapatkan waktu yang tepat, berikan dia kritik dan saran bahwa ada sesuatu hal yang tidak kamu sukai dan juga tidak baik untuknya. Memang terkadang hal ini terasa susah, tapi bukankah kamu adalah sahabat sejati baginya? So, katakan walaupun itu pahit!
Berikan skak mat!
>> Kamu pasti tahu Skak mat? Itu adalah istilah yang digunakan dalam permainan catur, ketika menandakan bahwa sang raja sedang berada di ambang kematian. Jadi maksudnya disini adalah, ketika kamu telah berusaha melakukan segala hal untuk merubahnya tapi dia tidak juga berubah, berikan dia skak mat! (ini menurut saya lho..). Misalnya, “Andi, kamu adalah sahabat saya. Jadi tolong dengarkan saran saya! Kalau kamu nggak juga mau mendengarkan, saya bukan lagi sabahat bagimu!”. Memang disini kesannya kita yang terlihat egois, tapi itu bertujuan demi kebaikan dia, dan juga kebaikan kamu. Dengan ucapan seperti itu diharapkan dia dapat mengintrospeksi diri dan mengetahui bahwa selama ini dia telah membuat kamu menjadi korban keegoisannya.

Cyber Crime : Definisi, Jenis-Jenis, dan Cara Penanggulangannya




Cyber Crime : Definisi, Jenis-Jenis, dan Cara Penanggulangannya




1.      Definisi
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crimeThe U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
2.      Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a.        Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b.        Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
3.      Jenis-jenis Cyber Crime
#Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya#, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b.  Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d.  Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
g.   Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h.  Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
j.   Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
k.  Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
#Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya#, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

#Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan#, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.   Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
c.  Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
4.      Penanggulangan dan Solusi Cyber Crime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
a.  Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.  Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.   

Cara Menyembuhkan Batuk Dalam 10 Menit


Inilah Cara Menyembuhkan Batuk Dalam 10 Menit - Batuk membandel membuat aktivitas terganggu, apalagi jika batuk tak kunjung reda saat malam hari. Di saat sedang merasakan nyamannya istirahat tiba-tiba batuk muncul, tidur pun jadi terganggu.

Cara Paling ampuh dan manjur untuk Menyembuhkan Batuk Dalam 10 Menit - infoinfo unik

Mengkonsumsi obat batuk sebelum tidur pun belum menjamin batuk akan reda seketika. Tapi banyak orang memilih cara tersebut untuk lebih cepat terlelap, pasalnya obat batuk umumnya menimbulkan efek kantuk.
Namun ada cara yang lebih alami lagi, dengan mengurangi asupan obat batuk, Anda pun bisa lebih nyaman tidur tanpa harus terganggu oleh sentakan batuk. Sebuah metode telah diuji oleh Canada Research Council, cara efektif menghentikan sentakan batuk saat tidur malam tiba.

Metode ini diklaim sangat aman untuk bayi dan anak-anak, cara alami ini pun terbukti lebih efektif dibandingkan dengan minum obat. Tidur lebih nyaman, tidak berbahaya dan bebas efek samping
Caranya cukup mudah, yakni dengan mengoleskan balsam mint di dasar kaki saat hendak tidur, lalu pakailah kaus kaki.

Maka batuk akan berhenti dalam beberapa menit dan Anda pun bebas dari sentakannya (batuk) selama waktu istirahat malam Anda. Selain menghentikan batuk, metode ini bisa membuat badan terasa lebih hangat. Cukup manjur bagi orang dewasa yang mengidap sakit batuk selama berminggu-minggu.
Aman dan mudahkan, selamat mencoba!